Wednesday, September 15, 2021

Berita | Akibat Sodetan di Wilayah Sungai Ciujung, Permukiman Warga di Desa Puser Terendam Banjir


***


NGEWIYAK.com, KAB.SERANG - Sungai Ciujung Lama, yang merupakan tempat dialirkannya air dalam rencana pembangunan sodetan dari Sungai Ciujung Baru, meluap hingga membanjiri permukiman warga bantaran sungai Ciujung Lama, tepatnya di Kampung Samparwadi, RT 01, RW 01, Desa Puser, Kec. Tirtayasa (14/9).


Menurut penuturan warga sekitar yang terdampak banjir, air meluap pertama kali terjadi bada Magrib disebabkan volume air di Sungai Ciujung Baru meningkat setelah diguyur hujan di siang hari. Akibatnya, lima belas rumah warga, musala, dan Pasar Puser yang terletak di bantaran sungai Ciujung Lama terendam setinggi setengah lutut orang dewasa.


"Sebelum ada pembangunan itu (sodetan), kami belum pernah merasakan banjir begini. Paling kalau sedang musim hujan juga, volume airnya sedikit, terus langsung surut. Kalau ini parah sekali," ujar Ruslani, salah satu warga yang rumahnya tergenang banjir. 




Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, Cisadane (BBWS3C) menindaklanjuti ke lokasi pembangunan. Alat berat diturunkan untuk membantu menutup aliran sungai agar tidak semakin meluap lebih jauh ke permukiman warga. Namun, setelah dimintai keterangan oleh Redaksi, pihak BBWS3C enggan memberikan penjelasan.


"Nanti saja, nanti saja," ujar pihak BBWS3C.


Ketua RT 01 Kampung Samparwadi sendiri sangat menyayangkan pihak BBWS3C tidak turun langsung ke lokasi banjir untuk memberikan tinjauan dan evaluasi terkait pembangunan yang telah berlangsung dan dampaknya yang terjadi. Kendati demikian, pihak pemerintah desa dan kecamatan menindak langsung ke permukiman warga yang terendam banjir. 


H. Faiz, selaku Kepala Desa Puser menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pengajuan kepada pemerintah daerah terkait relokasi permukiman yang terletak di daerah bantaran Sungai Ciujung Lama, khususnya di Kampung Samparwadi RT 01 RW 01 Desa Puser. Rumah-rumah warga bantaran sungai tersebut rencananya akan dipindahkan ke RT 04.


"Rencananya, akhir tahun ini, kalau tidak ada halangan, kami akan mengajukan permohonan relokasi untuk memindahkan permukiman di bantaran sungai ini ke RT 04, di tengah sana. Prosedurnya nanti, ini juga dibahas di rapat kemarin bersama warga. Kalau rumahnya di atas sepuluh tahun, di rapat itu ya, dikasih gratis hingga dua belas bulan. Kalau di bawah sepuluh tahun, ada cicilan. Tapi yang saya tahu, permukiman di bantaran sungai ini sudah berdiri sekitar lima puluh tahun lebih. Saya juga belum lahir," ujar H. Faiz selaku Kepala Desa Puser.


"Maka, kami mohon bantuan kepada seluruh warga, terutama pihak media, untuk sama-sama tenang agar proses pembangunan ini berjalan dengan lancar dan cepat selesai sebelum musim penghujan datang dan harapan kami relokasi pemukiman dapat segera terealisasi. Pembangunan sudah berlangsung. Jangan dihambat-hambat terus. Nanti berantakan. Siapa yang rugi kalau sudah berantakan lalu dihentikan? Masyarakat saya," sambung Pak Kades Puser.


Pihak Kepala Desa Puser pun menanggapi ketika dimintai klarifikasi terkait tidak adanya sosialisasi sebelum pembangunan ini dimulai baik dari pihak pemerintah desa maupun pihak BBWS3C. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai ke seluruh warga Desa Puser di kantor desa. Bahkan, katanya, dalam sosialisasi itu juga dibahas AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terkait pembangunan sodetan tersebut 


"Sosialisasi, ya sudah. Sebelum pembangunan ini, pihak kami, pihak BBWS3C, dan pemda sudah melakukan sosialisasi itu. AMDAL juga kami bahas. Itu dihadiri oleh banyak warga. Media juga datang. Tapi memang cuma warga Desa Puser, masyarakat kami saja. Karena kan pembangunannya di sini," tukas Pak Kades Puser.


"Tidak tahu ya, kapan itu sosialisasinya. Yang jelas, setelah sudah terjadi banjir begini, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap segala dampak yang timbul dari konstruksi sodetan di Desa Puser, karena ini masuk pada tindakan pemerintah bersifat publik. Kemudian yang saya soroti juga, ada dampak lingkungan yang tercemar akibat sodetan ini, sebab sebagian masyarakat masih memanfaatkannya seperti empang, ternak, mandi, dan mencuci. Nah, pemerintah harus bertindak sesuai hukum yang berlaku dong, salah satunya kan sudah ada aturan di UU No. 32 Tahun 2009. Kemudian, kalau nanti ada rumah warga yang digusur, ya, harus ganti rugi sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dan juga asas good governance," ujar Nurhadi, pemuda Desa Puser sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa Pontirta.


Meskipun tak ada korban jiwa akibat banjir tersebut, warga mengeluhkan kerugian materi dan nurani. Masyarakat sekitar sungai juga merasa cemas lantaran hingga pukul 22.30, air belum juga surut dan malah semakin meluap.


"Ya, kami cukup dirugikan. Rumah kami retak-retak. Percuma, kalau cuma ditambal. Harus diganti total. Ditambah lagi, sekarang banjir dan tidak tahu kapan surutnya. Kalau malam ini, kami paling mengungsi di pasar yang belum terlalu terendam, atau ke tempat saudara.  Kalau mau dipindahkan, ya kami minta diganti sesuai harga. Misal harga rumah kami lima puluh juta, tolong diganti lima puluh juta. Tapi kami bingung ke mana minta ganti rugi itu," keluh salah satu warga yang juga rumahnya terendam banjir.


(Red/Sul Ikhsan)