Sunday, November 28, 2021

Esai Ray Ammanda | Menimbang Diskursif Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

 Esai Ray Ammanda



Kembali, pembicaraan mengenai pelecehan dan tindak kekerasan seksual santer diembuskan. Pasalnya, isu semacam ini memang merisaukan, terutama bagi para perempuan yang biasanya cenderung dijadikan objek sasaran. Belum lagi, hal ini diperkuat oleh beberapa data dan fakta yang terjadi di lapangan.


Berdasarkan Lembar Fakta tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tertanggal 27 Oktober 2020, kemudian di peroleh laporan bahwa pada tahun 2015 diadukan 3 kasus, tahun 2016 diadukan 10 kasus, tahun 2017 diadukan 3 kasus, tahun 2018 diadukan 10 kasus, meningkat pada tahun 2019 menjadi 15 kasus, dan sampai Agustus 2020 telah diadukan 10 kasus. Dari 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015--2020 di atas, universitas menempati urutan pertama 27%, pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua dengan 19%, ketiga di tingkat SMU/SMK 15%, keempat di tingkat SMP 7% dan di tingkat kelima masing-masing di TK, SD, SLB, dan Pendidikan Berbasis Kristen 3%.


Kemudian, pada 19 Maret 2021, Badan Eksektuif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) mengunggah press release Pernyataan Sikap BEM KM UNNES 2021 terhadap Kasus Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Semarang melalui akun Instagram-nya @bemkmunnes. Dalam press release tersebut, di jelaskan bahwa pada 17 Februari 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual (KP2AKS) menerima pelaporan dari penyintas terkait pelecehan seksual yang di lakukan oleh Sdr. AAS.


Hal serupa juga terjadi bukan hanya di Unnes. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam unggahan akun Instagram-nya @bemkbmuntirta tertanggal 7 Oktober 2021 pun mengunggah press release Mengecam Keras Tindak Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Diketahui, dalam foto surat pernyataan pelaku yang berinisial KZ tertanggal 7 Oktober 2021, ia pun secara tertulis mengakui atas perbuatannya.


Maka tak heran, bila pemerintah, terutama Mendikbudristek Nadiem Makarim meneken Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait ini, saya pribadi, sangat mengapresiasi (satu) langkah progresif yang di lakukan oleh pemerintah. Bagi kalian yang bersikap kontra, silahkan saja.


Sikap saya, tentunya beralasan. Pertama, sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi mengemban misi suci bernama Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memuat tiga poin penting, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Kemudian menjadi jelas bahwa kredibilitas perguruan tinggi dapat hancur bila terus-menerus "kecolongan" terjadinya kasus pelecehan maupun tindak kekerasan di lingkungan kampus, terutama terhadap perempuan seperti yang kita ketahui selama ini.


Nah, selain upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, melalui Permendikbud ini juga, kebijakan pemerintah tersebut menurut dugaan saya, hendak membangun kembali "citra" kampus serta mengembalikan eksistensinya sesuai trayek. Yaitu menjadi laboratorium keilmuan dan pengembangan manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. Loh, kalau keseringan terjadi, mau ditaruh di mana wajah institusi pendidikan? Nanti, kesannya, perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga yang tidak bisa diandalkan.


Kedua, persetujuan saya terhadap Permendikbud 30/2021 ialah berangkat dari data dan fakta yang telah saya uraikan di bagian atas. Adapun terkait persoalan pihak-pihak yang kontra karena adanya frasa "tanpa persetujuan korban", dan mereka menganggap adanya konsep sexual consent atau persetujuan seksual. Kiranya, pandangan dari Dr. KH. Faqih Abdul Qodir, LC. dalam unggahan infografik di akun facebook pribadinya @Faqih Abdul Kodir tertanggal 18 November 2021 bisa menjadi rujukan. Dalam pernyataannya, yang tertera pada infografik Basis Sexual Consent Permendikbud 30/2021 dalam Perspektif Islam, Kiai Faqih menegaskan bahwa Permendikbud ini berbicara tentang kekerasan seksual, bukan tentang aktivitas seksual yang boleh dan tidak boleh. Kekerasan seksual adalah pidana, yang jika menggunakan konsep hukum Islam saja, ini tentang pemaksaan (ikroh) yang harus ada unsur tanpa persetujuan korban (min ghair ridho wa ikhtiyar al-mukroh). Jadi, frasa "tanpa persetujuan korban" ini, menurut Kiai Faqih, untuk membedakan sebuah tindakan sebagai (pidana) kekerasan seksual dari tindakan asusila. Beliau mengasumsikan, perihal kekerasan terdapat satu pihak yang dirugikan, yaitu korban. Untuk itu perlu adanya perlindungan. Lantas, pelaku sendiri harus dibikin jera. Sementara, tindakan asusila mengasumsikan bahwa keduanya adalah pelaku yang bersalah dan harus di sadarkan menjadi baik dan bisa di bikin jera keduanya. Demikian, Permendikbud ini mengatur soal kekerasan seksual, bukan soal asusila. Saya rasa, pandangan Kiai Faqih diatas cukup terang.


Kemudian, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menuturkan bahwa Permendikbud 30/2021 hadir untuk mengisi kekosongan hukum atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak bisa dijangkau oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Tindak Perdagangan Orang (TPPO) (dalam BBC News, 13/11/2021).


Ketiga, kita harus objektif. Kalau kita bicara seorang mahasiswi misalnya, mereka tergolong kategori sedang berada pada masa "ranumnya", kalau kurang tepat di sebut "menggoda", baik dari cara berpenampilan, pola bergaul, maupun terkait semangat belajar. Dengan adanya kenyataan itu, tentu membuka peluang pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh. Dengan bertindak seenaknya terhadap mahasiswa/i di luar kepentingan proses belajar melalui dalih otoritas, misalnya. Kan berbahaya. Ada pepatah mengatakan, lebih baik sedia payung sebelum hujan. Syahdan, pada Permendikbud 30/2021 ini, dijelaskan juga secara rinci pada BAB II perihal Pencegahan, baik yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Mahasiswa/i itu sendiri.


Terakhir, penting untuk ditekankan. Dengan di berlakukannya Permendikbud 30/2021, ini bisa menjadi angin segar. Selain sudah dijaminnya perlindungan melalui payung hukum, para segenap civitas akademika, khususnya mahasiswa/i, juga bisa lebih fokus terhadap pengembangan institusi dan peningkatan kualitas dirinya masing-masing.


Tengkyu, bagi kalian yang sudah membaca. See you!


Pontang, 26 November 2021.





___

Penulis


Ray Ammanda, Wakil Ketua I di Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Serang Masa Khidmat 2021--2022.








Kirim naskah ke

redaksingewiyak@gmail.com