Oleh Prastiyo Umardani
Kira-kira satu bulan yang lalu Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran nomor: 025/363-ORB/2022 tentang Pakaian Dinas Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Serta Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Istilah inlander pertama kali dipopulerkan oleh para cendikiawan pascakolonial. Tujuannya untuk membahas dampak penjajahan secara transgenerasional setelah dekolonialisasi selesai angkat kaki dari bumi pertiwi. Trauma transgenerasional atau trauma antar/lintas generasi adalah efek psikologis yang pernah dialami oleh sekelompok manusia pada era kolonial yang kemudian masih dirasakan oleh sekelompok manusia pada generasi berikutnya.
Mentalitas inlander atau mentalitas kolonial ini sangat terasa pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Banten tersebut. Dalam surat itu sangat nyata dan jelas adanya perbedaan kelas atau status sosial. Surat tersebut seolah mendiskriminasikan antara pegawai pemerintah yang berstatus ASN dengan pegawai non-pemerintah/honorer di Provinsi Banten. Perlakuan diskriminasi ini bukan merupakan perilaku individual (oknum) yang merasa bahwa derajat mereka jauh lebih tinggi dari pada pegawai non-pemerintah itu.
Sebagai contoh, ketika ada seseorang yang melakukan visitasi dari kementerian kepada lembaga di bawahnya, serendah apa pun jabatannya di kementerian tersebut, mereka merasa mewakili orang-orang pusat yang layak diberikan karpet merah dan disambut secara maksimal di tempat yang mereka visit itu. Latar belakang perubahan penggunaan seragam juga tidak diberi tahu secara langsung. Artinya, surat edaran tersebut tidak memiliki esensi berlebih selain menunjukkan kesan bahwa ASN adalah mahadiraja.
Dalam dunia pendidikan, sejarah penggunaan seragam justru merupakan peninggalan masa penjajahan Jepang dengan pendekatan militeristik yang menganggap bahwa penyamaan seragam itu dinilii membawa perilaku disiplin. Penggambaran ini tepat jika konteksnya adalah pelajar untuk membedakan jenjang dalam satuan pendidikan atau coreporate identity untuk promosi dan meningkatkan produktivitas para pegawainya, namun tidak dalam instansi pemerintahan yang seharusnya mengedepankan persamaan derajat karena sesama abdi negara. Dalam instansi pemerintah, perbedaan penggunaan seragam tidak berarti menunjukan efektivitas kinerja, promosi, bahkan inovasi dan kreativitas (isi kepala).
Menurut laporan jpnn.com (September 2016) tentang survei hasil kinerja pegawai negeri sipil ternyata hanya 40% pegawai negeri sipil yang hanya memiliki keahlian dan kecakapan dalam bidang tertentu, sedangkan 60% lainnya hanya mengerjakan sesuatu yang bersifat administratif. Hal ini menunjukan bahwa pembedaan antara aparatur sipil negara dengan tenaga honorer melalui surat edaran tersebut tidak akan berpengaruh kepada kinerja serta inovasi dan kreativitas setiap individu. Ini bertentangan dengan niat awal diberlakukannya seragam pada era orde baru untuk menutupi kesenjangan sosial.
Pemerintah Provinsi Bannten dalam hal ini adalah sekretariat daerah sebagai pemangku kebijakan, seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan yang bersifat teknis seperti yang berkaitan dengan efektivtas kinerja pegawai di masa pandemi, perbaikan infrastruktur dalam bidang pendidikan bukan kebijakan artificial dan bersifat fallacy atau sesat pikir sehingga mampu menimbulkan kontraproduktif di kalangan pelaksana kebijakan dari kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan yang dikeluarkan seharusnya didasari oleh moral clarity bukan dengan tendensi yang mengarah kepada perbuatan diskriminasi. Sebagai pendidik yang selalu mengajar di ruang kelas hal ini tidak dapat diterima karena ruang akademik tidak seharusnya mengajarkan diskriminasi.
Penulis berharap kebijakan yang dikeluarkan ini bukan merupakan produk yang berasal dari kepentingan pribadi maupun politik. Hak ini sangat tidak mencerminkan moral clarity itu sendiri, terlebih dalam ruang pendidikan. Pada dasarnya kebijakan yang dikeluarkan berlaku bagi para instansi di bawahnya, termasuk pendidikan yang seharusnya terbebas dari kepentingan dan desakan kebijakan politis. Sebagai pemangku kebijakan, marilah bijaksana dan mulai menghilangkan sisa-sisa jejak peninggalan masa lalu, mental-mental inlander peninggalan masa lalu yang jika di implementasikan kebijakan itu akan memengaruhi dunia pendidikan dan ruang akademik. Ruang akademik saat ini berbeda dengan ruang akademik pada saat masa orde baru. Di masa orde baru, ruang akademik adalah tempat mendidik bagi calon-calon anggota masyarakat agar “stabil”, “pengunggalan makna” untuk tidak mengganggu negara, sehingga indikator keberhasilan ruang akademik pada masa itu adalah menciptakan stabilitas. Saat ini, ruang akademik adalah tempat untuk menempa ilmu pengetahuan bukan untuk mengajarkan diskriminasi dan bukan untuk menempa mental masyarakat sehingga menjadi manusia-manusia yang “stabil”.
_______________
Biodata Penulis
Prastiyo Umardani, Penulis merupakan Pegiat lingkaR stUdi maSyarakat dan Hukum, (RUSH) dan Ketua IKA Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kirim naskah ke
redaksingewiyak@gmail.com